Urus Surat Keterangan Miskin Bayar Rp 15 Ribu, Pungli Lain Ada yang Rp 1,5 Juta

jpnn.com, PADANG - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat menyebut masih ditemukan pungutan liar sejumlah kelurahan di Sumbar.
Pungli dilakukan oknum pegawai kelurahan terhadap warga saat hendak mengurus surat dokumentasi kependudukan.
"Nominalnya pun bervariasi, mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 1,5 juta," ujar Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Jumat (10/12).
Adel menyatakan hal itu pada 'Evaluasi Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik 2021' yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
Menurut dia, pihaknya masih menemukan ada oknum pegawai kelurahan yang memungut uang Rp 15 ribu untuk mengurus surat keterangan miskin.
Bahkan, ada pula ditemukan pungutan hingga Rp 1,5 juta oleh oknum petugas kelurahan terkait penerbitan surat soal tanah.
Meski pengaduan soal pungli menurun, Ombudsman tetap masih menemukan adanya laporan pungli yang masuk.
"Untuk kasus-kasus seperti ini ketika ada laporan dan ditindaklanjuti oleh Ombudsman biasanya uang tersebut sudah dikembalikan kepada masyarakat dan oknum yang menerima telah diberikan sanksi oleh atasan," katanya.
Waduh, urus surat keterangan miskin malah bayar Rp 15 ribu, pungli lain ada yang hingga Rp 1,5 juta.
- Pelaku Pungli yang Kerap Meresahkan Pengendara di Pintu Tol Keramasan Ditangkap
- Jembatan Timbang Indonesia Tidak Berwibawa, Ini Penyebabnya
- Polisi Amankan 2 Pelaku Pungli di Pintu Keluar Tol Keramasan
- Akui Lakukan Pungli, Opang di Bojongkoneng Bandung Minta Maaf
- Viral Pungli Jukir Paksa Kawal Rombongan Wisatawan di Cikutra Bandung
- 3 Pelaku Pungli Terhadap Rombongan Bus di Cikutra Bandung Ditangkap