Urus Surat Keterangan Miskin Bayar Rp 15 Ribu, Pungli Lain Ada yang Rp 1,5 Juta
jpnn.com, PADANG - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat menyebut masih ditemukan pungutan liar sejumlah kelurahan di Sumbar.
Pungli dilakukan oknum pegawai kelurahan terhadap warga saat hendak mengurus surat dokumentasi kependudukan.
"Nominalnya pun bervariasi, mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 1,5 juta," ujar Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Jumat (10/12).
Adel menyatakan hal itu pada 'Evaluasi Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik 2021' yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
Menurut dia, pihaknya masih menemukan ada oknum pegawai kelurahan yang memungut uang Rp 15 ribu untuk mengurus surat keterangan miskin.
Bahkan, ada pula ditemukan pungutan hingga Rp 1,5 juta oleh oknum petugas kelurahan terkait penerbitan surat soal tanah.
Meski pengaduan soal pungli menurun, Ombudsman tetap masih menemukan adanya laporan pungli yang masuk.
"Untuk kasus-kasus seperti ini ketika ada laporan dan ditindaklanjuti oleh Ombudsman biasanya uang tersebut sudah dikembalikan kepada masyarakat dan oknum yang menerima telah diberikan sanksi oleh atasan," katanya.
Waduh, urus surat keterangan miskin malah bayar Rp 15 ribu, pungli lain ada yang hingga Rp 1,5 juta.
- 15 Pelaku Pungli di Rutan KPK Divonis Penjara, Hukuman Deden & Hengki Paling Lama
- Kabid SMK di NTB Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
- Kabid SMKN 3 NTB Ditangkap Polisi Terkait Pungli Proyek
- Pilkada Sumsel 2024, Eddy-Riezky Janji Hapus Pungli di Sekolah
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene