Urus Surat Keterangan Miskin Bayar Rp 15 Ribu, Pungli Lain Ada yang Rp 1,5 Juta

Pada sisi lain, dia menilai perlu adanya komitmen yang berkelanjutan dari penyelenggara pelayanan publik untuk mencegah terjadinya pungli.
"Jangan sampai ketika ada pemeriksaan atau pengawasan saja bebas pungli, setelah itu kembali ada pungli," katanya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai penggunaan aplikasi dan informasi yang jelas akan mencegah terjadinya pungutan liar pada proses pelayanan publik yang dilakukan instansi dan lembaga pemerintah.
Dalam pelayanan itu, katanya, jika ada informasi yang jelas soal batas waktu termasuk soal ada biaya atau tidak maka akan mencegah terjadinya pungutan liar.
Menurutnya, masyarakat harus diedukasi agar saat mengurus keperluan dengan instansi pemerintah tidak mendelegasikan kepada orang lain.
"Cukup percaya kepada penyelenggara pelayanan, jangan tergiur ada tawaran macam-macam hingga minta tolong orang," kata dia.
Dia menilai ketika penyelenggaraan dilakukan secara daring, menggunakan aplikasi dan informasi yang memadai, maka pungutan liar akan bisa dieliminasi.(Antara/jpnn)
Waduh, urus surat keterangan miskin malah bayar Rp 15 ribu, pungli lain ada yang hingga Rp 1,5 juta.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah