Urusan Bayar Gaji ke-13, Pemda Lebih Taat Dibanding Pusat
Jumat, 22 Juni 2012 – 08:20 WIB
JAKARTA - Sesuai ketentuan, dana untuk pembayaran gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah menjadi tanggungan APBD masing-masing daerah. Dikatakan mantan pegawai di Pemprov Jawa Tengah itu, seluruh pemda juga sudah memikirkan masalah gaji ke-13 itu jauh hari, dengan mengalokasikan dananya di APBD.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni merasa yakin, seluruh pemda siap untuk melakukan pembayaran gaji ke-13, sesuai dengan ketentuan yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2012 tanggal 11 Juni 2012.
"Saya kira tidak akan ada daerah yang terlambat membayarnya karena di daerah masalah gaji ketigabelas itu sangat diperhatikan, setidaknya dibanding pusat," ujar Diah Anggraeni, yang juga Ketua Umum Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) itu di kantornya, kemarin (21/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Sesuai ketentuan, dana untuk pembayaran gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah menjadi tanggungan APBD masing-masing daerah.
BERITA TERKAIT
- Zulhas: Pemerintah Salurkan 160 Ribu Ton Beras Untuk 16 Juta KPM
- TNI Dikerahkan Untuk Bantu Polri Redam Bentrokan di Puncak Jaya
- Aksi Kamisan Semarang, Soroti Kematian SMK yang Ditembak Polisi
- Kemendagri Berharap Pemda Manfaatkan LMS Pamong Desa
- Kemenperin Gelar Lomba Karya Tulis dan Fotografi Jurnalistik, Simak Ketentuannya!
- Kemendagri Melatih 80.000 Aparatur Desa secara Tatap Maya, 2 Materi Tematik