Urusan Bayar Gaji ke-13, Pemda Lebih Taat Dibanding Pusat
Jumat, 22 Juni 2012 – 08:20 WIB
Sebagai pimpinan Korpri, dia berharap gaji-13 itu benar-benar bisa membantu kebutuhan PNS untuk urusan sekolah anaknya. "Ini masa mendaftar sekolah, bisa untuk kepentingan itu," ujarnya.
Baca Juga:
Dia berseloroh, sebagai PNS dirinya juga menunggu 'bonus' tahunan itu."Saya juga menunggu gaji ketigabelas," ujarnya, sembari tertawa.
Dia menyebutkan, untuk PNS di lingkup Kemendagri sendiri, baru akan dibayarkan awal Juli mendatang.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2012 sudah mengatur bahwa pembayaran hak para Pegawai Negeri itu, baik sipil maupun militer, harus sudah dibayarkan Juni 2012.
JAKARTA - Sesuai ketentuan, dana untuk pembayaran gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah menjadi tanggungan APBD masing-masing daerah.
BERITA TERKAIT
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.