Urusan Bayar Gaji ke-13, Pemda Lebih Taat Dibanding Pusat
Jumat, 22 Juni 2012 – 08:20 WIB
Dalam pasal 14 PMK itu disebutkan, gaji bulan ke-13 untuk PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dibayarkan pada bulan Juni 2012.
Namun jika dalam kondisi terpaksa, sesuai ketentuan di PMK, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2012. (sam/jpnn)
JAKARTA - Sesuai ketentuan, dana untuk pembayaran gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah menjadi tanggungan APBD masing-masing daerah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen