Urusan Gaji Diminta agar Diserahkan ke Menpan
Rabu, 26 Januari 2011 – 14:47 WIB

Urusan Gaji Diminta agar Diserahkan ke Menpan
JAKARTA - Sistem penggajian PNS, TNI/Polri, serta pejabat negara, menurut Ketua Tim Perumus RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), Prof Sofyan Effendi, sudah tidak relevan lagi dengan zaman sekarang. Karena itu menurutnya, pemerintah harus secepatnya membuat sistem penggajian baru yang disesuaikan dengan kelayakan hidup masing-masing.
Di dalam RUU ASN, kata Sofyan, timnya sudah memasukkan salah satu pasal tentang penggajian tersebut. Di mana untuk penggajian menurutnya, menjadi kewenangan penuh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Menpan & RB), serta bukan Menkeu lagi.
Baca Juga:
"Yang terjadi saat ini, sistem penggajian kita kacau-balau. Persentase kenaikan Menkeu yang atur, padahal harusnya Meneg PAN & RB yang mengaturnya," ungkap Sofyan di Gedung DPR RI, Rabu (26/1).
Oleh karena keputusan akhir ada di Menkeu, ungkap Sofyan lagi, maka posisi Meneg PAN & RB menjadi lemah. Padahal saat merumuskan persentase kenaikan gaji itu, dilakukan lewat analisa dan bukan asal tebak saja. Dia mencontohkan kenaikan gaji berkala pada PNS dan TNI/Polri, yang berkisar di 10-15 persen. Seringkali kata Sofyan, saat Meneg PAN & RB memasang persentase tinggi, ujung-ujungnya malah dipotong oleh Menkeu dengan alasan keuangan negara tidak mencukupi.
JAKARTA - Sistem penggajian PNS, TNI/Polri, serta pejabat negara, menurut Ketua Tim Perumus RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), Prof Sofyan Effendi,
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg