Urusan Gaji Diminta agar Diserahkan ke Menpan
Rabu, 26 Januari 2011 – 14:47 WIB
JAKARTA - Sistem penggajian PNS, TNI/Polri, serta pejabat negara, menurut Ketua Tim Perumus RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), Prof Sofyan Effendi, sudah tidak relevan lagi dengan zaman sekarang. Karena itu menurutnya, pemerintah harus secepatnya membuat sistem penggajian baru yang disesuaikan dengan kelayakan hidup masing-masing.
Di dalam RUU ASN, kata Sofyan, timnya sudah memasukkan salah satu pasal tentang penggajian tersebut. Di mana untuk penggajian menurutnya, menjadi kewenangan penuh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Menpan & RB), serta bukan Menkeu lagi.
Baca Juga:
"Yang terjadi saat ini, sistem penggajian kita kacau-balau. Persentase kenaikan Menkeu yang atur, padahal harusnya Meneg PAN & RB yang mengaturnya," ungkap Sofyan di Gedung DPR RI, Rabu (26/1).
Oleh karena keputusan akhir ada di Menkeu, ungkap Sofyan lagi, maka posisi Meneg PAN & RB menjadi lemah. Padahal saat merumuskan persentase kenaikan gaji itu, dilakukan lewat analisa dan bukan asal tebak saja. Dia mencontohkan kenaikan gaji berkala pada PNS dan TNI/Polri, yang berkisar di 10-15 persen. Seringkali kata Sofyan, saat Meneg PAN & RB memasang persentase tinggi, ujung-ujungnya malah dipotong oleh Menkeu dengan alasan keuangan negara tidak mencukupi.
JAKARTA - Sistem penggajian PNS, TNI/Polri, serta pejabat negara, menurut Ketua Tim Perumus RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), Prof Sofyan Effendi,
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng