Urusan Gaji Diminta agar Diserahkan ke Menpan

Urusan Gaji Diminta agar Diserahkan ke Menpan
Urusan Gaji Diminta agar Diserahkan ke Menpan
JAKARTA - Sistem penggajian PNS, TNI/Polri, serta pejabat negara, menurut Ketua Tim Perumus RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), Prof Sofyan Effendi, sudah tidak relevan lagi dengan zaman sekarang. Karena itu menurutnya, pemerintah harus secepatnya membuat sistem penggajian baru yang disesuaikan dengan kelayakan hidup masing-masing.

Di dalam RUU ASN, kata Sofyan, timnya sudah memasukkan salah satu pasal tentang penggajian tersebut. Di mana untuk penggajian menurutnya, menjadi kewenangan penuh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Menpan & RB), serta bukan Menkeu lagi.

"Yang terjadi saat ini, sistem penggajian kita kacau-balau. Persentase kenaikan Menkeu yang atur, padahal harusnya Meneg PAN & RB yang mengaturnya," ungkap Sofyan di Gedung DPR RI, Rabu (26/1).

Oleh karena keputusan akhir ada di Menkeu, ungkap Sofyan lagi, maka posisi Meneg PAN & RB menjadi lemah. Padahal saat merumuskan persentase kenaikan gaji itu, dilakukan lewat analisa dan bukan asal tebak saja. Dia mencontohkan kenaikan gaji berkala pada PNS dan TNI/Polri, yang berkisar di 10-15 persen. Seringkali kata Sofyan, saat Meneg PAN & RB memasang persentase tinggi, ujung-ujungnya malah dipotong oleh Menkeu dengan alasan keuangan negara tidak mencukupi.

JAKARTA - Sistem penggajian PNS, TNI/Polri, serta pejabat negara, menurut Ketua Tim Perumus RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), Prof Sofyan Effendi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News