Urusan Gaji Diminta agar Diserahkan ke Menpan
Rabu, 26 Januari 2011 – 14:47 WIB
"Nah, kalau sudah begini, bagaimana bisa Meneg PAN & RB bisa punya otoritas lebih, kalau keputusannya di Menkeu," kritiknya.
Lebih lanjut dikatakan Sofyan, di dalam RUU ASN, telah dimasukkan penguatan posisi Meneg PAN & RB untuk menetapkan gaji seluruh aparatur. Ini tentu menurutnya, perlu didukung oleh DPR, agar kewenangan penyusunan gaji tersebut diserahkan ke Kementerian PAN & RB. Sementara Kemenkeu hanya akan menjadi juru bayar saja.
Sofyan juga menyoroti besarnya tunjangan ketimbang gaji (saat ini). Karena itu katanya, di dalam RUU ASN, diatur agar gaji pokok harus lebih tinggi dari tunjangan. "Kesalahan lain dalam sistem penggajian kita adalah tunjangan lebih besar daripada gaji pokok. Ini harus diubah. Karena yang namanya tunjangan tidak ada istilahnya lebih besar dari gaji," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Sistem penggajian PNS, TNI/Polri, serta pejabat negara, menurut Ketua Tim Perumus RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), Prof Sofyan Effendi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng