Urusan Gaji Diminta agar Diserahkan ke Menpan

Urusan Gaji Diminta agar Diserahkan ke Menpan
Urusan Gaji Diminta agar Diserahkan ke Menpan
"Nah, kalau sudah begini, bagaimana bisa Meneg PAN & RB bisa punya otoritas lebih, kalau keputusannya di Menkeu," kritiknya.

Lebih lanjut dikatakan Sofyan, di dalam RUU ASN, telah dimasukkan penguatan posisi Meneg PAN & RB untuk menetapkan gaji seluruh aparatur. Ini tentu menurutnya, perlu didukung oleh DPR, agar kewenangan penyusunan gaji tersebut diserahkan ke Kementerian PAN & RB. Sementara Kemenkeu hanya akan menjadi juru bayar saja.

Sofyan juga menyoroti besarnya tunjangan ketimbang gaji (saat ini). Karena itu katanya, di dalam RUU ASN, diatur agar gaji pokok harus lebih tinggi dari tunjangan. "Kesalahan lain dalam sistem penggajian kita adalah tunjangan lebih besar daripada gaji pokok. Ini harus diubah. Karena yang namanya tunjangan tidak ada istilahnya lebih besar dari gaji," terangnya. (esy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Pemberian ASI Diatur PP

JAKARTA - Sistem penggajian PNS, TNI/Polri, serta pejabat negara, menurut Ketua Tim Perumus RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), Prof Sofyan Effendi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News