Urusan Gaji Diminta agar Diserahkan ke Menpan
Rabu, 26 Januari 2011 – 14:47 WIB

Urusan Gaji Diminta agar Diserahkan ke Menpan
"Nah, kalau sudah begini, bagaimana bisa Meneg PAN & RB bisa punya otoritas lebih, kalau keputusannya di Menkeu," kritiknya.
Lebih lanjut dikatakan Sofyan, di dalam RUU ASN, telah dimasukkan penguatan posisi Meneg PAN & RB untuk menetapkan gaji seluruh aparatur. Ini tentu menurutnya, perlu didukung oleh DPR, agar kewenangan penyusunan gaji tersebut diserahkan ke Kementerian PAN & RB. Sementara Kemenkeu hanya akan menjadi juru bayar saja.
Sofyan juga menyoroti besarnya tunjangan ketimbang gaji (saat ini). Karena itu katanya, di dalam RUU ASN, diatur agar gaji pokok harus lebih tinggi dari tunjangan. "Kesalahan lain dalam sistem penggajian kita adalah tunjangan lebih besar daripada gaji pokok. Ini harus diubah. Karena yang namanya tunjangan tidak ada istilahnya lebih besar dari gaji," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Sistem penggajian PNS, TNI/Polri, serta pejabat negara, menurut Ketua Tim Perumus RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), Prof Sofyan Effendi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya