Urusan Guru Jangan Didesentralisasikan!
Selasa, 08 Januari 2013 – 11:14 WIB
JAKARTA - Macetnya tunjangan profesi pendidik (TPP) yang terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia merupakan dampak dari Undang-undang otonomi daerah yang menyeret guru masuk di dalamnya.
Anggota Komisi X DPR, Herlini Amran mengatakan, kondisi ini seharusnya menjadi catatan penting untuk mengevaluasi keberadaan UU Otda tersebut, terutama yang berkaitan langsung dengan guru.
"Mestinya untuk pendidikan terkait dengan tata kelola guru tidak termasuk yang diotonomikan," kata Herlini, Selasa (8/1), menanggapi banyaknya pemberitaan dari berbagai daerah yang berkaitan dengan guru, salah satunya pengendapan tunjangan guru.
Menurutnya, penting bagi pemerintah untuk mengkaji ulang regulasi yang berkaitan dengan guru. Sehingga guru tidak dijadikan komoditas politik bagi kepala daerah, dan kesejahteraan guru bisa terjamin. Dengan demikian guru juga bisa bekerja profesional demi kemajuan dunia pendidikan ke depan.
JAKARTA - Macetnya tunjangan profesi pendidik (TPP) yang terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia merupakan dampak dari Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional