Urusan Guru Jangan Didesentralisasikan!
Selasa, 08 Januari 2013 – 11:14 WIB
JAKARTA - Macetnya tunjangan profesi pendidik (TPP) yang terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia merupakan dampak dari Undang-undang otonomi daerah yang menyeret guru masuk di dalamnya.
Anggota Komisi X DPR, Herlini Amran mengatakan, kondisi ini seharusnya menjadi catatan penting untuk mengevaluasi keberadaan UU Otda tersebut, terutama yang berkaitan langsung dengan guru.
"Mestinya untuk pendidikan terkait dengan tata kelola guru tidak termasuk yang diotonomikan," kata Herlini, Selasa (8/1), menanggapi banyaknya pemberitaan dari berbagai daerah yang berkaitan dengan guru, salah satunya pengendapan tunjangan guru.
Menurutnya, penting bagi pemerintah untuk mengkaji ulang regulasi yang berkaitan dengan guru. Sehingga guru tidak dijadikan komoditas politik bagi kepala daerah, dan kesejahteraan guru bisa terjamin. Dengan demikian guru juga bisa bekerja profesional demi kemajuan dunia pendidikan ke depan.
JAKARTA - Macetnya tunjangan profesi pendidik (TPP) yang terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia merupakan dampak dari Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI