Urusan Guru Jangan Didesentralisasikan!
Selasa, 08 Januari 2013 – 11:14 WIB
"Tentu saja hal ini butuh waktu, dimulai dengan merevisi UU Nomor 32/2004 & PP yang terkait dengan pembagian kewenangan antara urusan pusat dan daerah," ujarnya.
Baca Juga:
Dengan penerapan desentralisasi seperti saat ini, lanjutnya, berakibat pada munculnya berbagai persoalan yang seharusnya tidak mesti terjadi. Seperti pengendapan dana tunjangan profesi pendidik.
Di sisi lain, pemerintah pusat kesulitan mengawasi daerah karena terkendala dengan adanya otonomi daerah. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apapun alasan daerah yang menyebabkan tertahannya pencairan tunjangan guru, harus segera diselesaikan karena kesejahteraan guru harus diutamakan.
Maka dari itu pemerintah pusat juga harus turun tangan mengawasinya, baik bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk KPK dan penegak hukum lain. Sebab, hukum harus ditegakkan jika dalam prakteknya, pengendapan dana tunjangan guru terjadi penyimpangan-penyimpangan.
JAKARTA - Macetnya tunjangan profesi pendidik (TPP) yang terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia merupakan dampak dari Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI