Urusan Guru Jangan Didesentralisasikan!

Urusan Guru Jangan Didesentralisasikan!
Urusan Guru Jangan Didesentralisasikan!
"Tentu saja hal ini butuh waktu, dimulai dengan merevisi UU Nomor 32/2004 & PP yang terkait dengan pembagian kewenangan antara urusan pusat dan daerah," ujarnya.

Dengan penerapan desentralisasi seperti saat ini, lanjutnya, berakibat pada munculnya berbagai persoalan yang seharusnya tidak mesti terjadi. Seperti pengendapan dana tunjangan profesi pendidik.

Di sisi lain, pemerintah pusat kesulitan mengawasi daerah karena terkendala dengan adanya otonomi daerah. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apapun alasan daerah yang menyebabkan tertahannya pencairan tunjangan guru, harus segera diselesaikan karena kesejahteraan guru harus diutamakan.

Maka dari itu pemerintah pusat juga harus turun tangan mengawasinya, baik bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk KPK dan penegak hukum lain. Sebab, hukum harus ditegakkan jika dalam prakteknya, pengendapan dana tunjangan guru terjadi penyimpangan-penyimpangan.

JAKARTA - Macetnya tunjangan profesi pendidik (TPP) yang terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia merupakan dampak dari Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News