Urusan Kedinasan, PNS Wajib Pakai Email Khusus
Berlaku Mulai Tahun Depan
Sabtu, 15 Juni 2013 – 07:42 WIB
JAKARTA - Pemerintah berusaha menekan potensi kebocoran dokumen kedinasan. Salah satu solusi adalah mewajibkan PNS menggunakan alamat email khusus untuk urusan surat-menyurat kedinasan secara elektronik. "Fitur dalam email khusus kedinasan ini tidak kalah dengan email-email yang top saat ini," kata Azwar kemarin (14/6).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) melarang penggunaan domain email umum seperti gmail, yahoo mail, dan sejenisnya.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB 6/2013 ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2014 nanti. Dalam keterangannya Menteri PAN-RB Azwar Abubakar menuturkan bahwa fasilitas email khusus PNS untuk urusan kedinasan ini bisa didapat dengan registrasi di www.pnsmail.go.id.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah berusaha menekan potensi kebocoran dokumen kedinasan. Salah satu solusi adalah mewajibkan PNS menggunakan alamat email khusus
BERITA TERKAIT
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
- Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias