Urusan Kedinasan, PNS Wajib Pakai Email Khusus
Berlaku Mulai Tahun Depan
Sabtu, 15 Juni 2013 – 07:42 WIB

Urusan Kedinasan, PNS Wajib Pakai Email Khusus
JAKARTA - Pemerintah berusaha menekan potensi kebocoran dokumen kedinasan. Salah satu solusi adalah mewajibkan PNS menggunakan alamat email khusus untuk urusan surat-menyurat kedinasan secara elektronik. "Fitur dalam email khusus kedinasan ini tidak kalah dengan email-email yang top saat ini," kata Azwar kemarin (14/6).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) melarang penggunaan domain email umum seperti gmail, yahoo mail, dan sejenisnya.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB 6/2013 ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2014 nanti. Dalam keterangannya Menteri PAN-RB Azwar Abubakar menuturkan bahwa fasilitas email khusus PNS untuk urusan kedinasan ini bisa didapat dengan registrasi di www.pnsmail.go.id.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah berusaha menekan potensi kebocoran dokumen kedinasan. Salah satu solusi adalah mewajibkan PNS menggunakan alamat email khusus
BERITA TERKAIT
- Rencana Dedi Mulyadi Sulap Gedung Pakuan Jadi Museum, Alasannya
- Data Jumlah Kendaraan Keluar Jakarta saat Mudik 2025, Bandingkan dengan 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Terapkan Diskon Tarif pada Arus Balik, ASDP Imbau Pemudik Persiapkan Perjalanan Arus Balik