Urusan Orang Tua, Balita Ditembak Hingga Tewas

Urusan Orang Tua, Balita Ditembak Hingga Tewas
Tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Di samping itu, pelaku juga terancam hukuman UU Darurat Nomor 2 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Apalagi senjata api tersebut juga digunakan untuk membunuh orang. (ita)


Balita usia 2 tahun ditembak dengan menggunakan senjata api balansa atau biasa disebut gobak. Motif sakit hati.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News