Urusan Orang Tua, Balita Ditembak Hingga Tewas
Rabu, 03 Januari 2018 – 07:52 WIB
Di samping itu, pelaku juga terancam hukuman UU Darurat Nomor 2 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Apalagi senjata api tersebut juga digunakan untuk membunuh orang. (ita)
Balita usia 2 tahun ditembak dengan menggunakan senjata api balansa atau biasa disebut gobak. Motif sakit hati.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Salurkan 32.000 Telur untuk Ratusan Anak Terindikasi Stunting
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Biadab, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Ternyata....