Urusan Orang Tua, Balita Ditembak Hingga Tewas
Rabu, 03 Januari 2018 – 07:52 WIB

Tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Di samping itu, pelaku juga terancam hukuman UU Darurat Nomor 2 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Apalagi senjata api tersebut juga digunakan untuk membunuh orang. (ita)
Balita usia 2 tahun ditembak dengan menggunakan senjata api balansa atau biasa disebut gobak. Motif sakit hati.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa