Urusan Ranjang Diumbar, Hilda Vitria Polisikan Kriss Hatta
jpnn.com, JAKARTA - Tak terima urusan ranjang diumbar ke publik, Hilda Vitria akhirnya melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/9) malam. Dia melaporkan suami sirinya itu atas pasal pencemaran nama baik dan penghinaan.
Sebelumnya, dalam video live Instagram, Kriss Hatta menyebut sudah ribuan kali menggauli Hilda Vitria selama dua tahun tinggal bersama.
"Ada sebuah penyampaian ucapan yang tersebar sehingga sangat mendiskreditkan nama baik Hilda, dan juga harkat dan martabat dia terutama dia sebagai seorang wanita," kata kuasa hukum Hilda Vitria, Fahmi Bachmid.
"Patut diduga telah terjadi tindak pidana yang dilakukan seseorang berinisial KH. Hilda melaporkan atas pasal 310 dan 311, ada sesuatu pencemaran nama baik dan fitnah," sambungnya.
Tidak hanya Hilda yang melaporkan Kriss Hatta. Ibunda Hilda, Rachmawati juga melaporkan aktor itu dengan pasal 332 KUHP atas tuduhan membawa lari anak tanpa izin orangtua. Kriss dianggap membawa kabur Hilda saat dulu masih berusia di bawah 21 tahun.
"Pasal ini tidak hanya bicara membawa lari anak orang tapi ada unsur lainnya yaitu tanpa izin orangtua. Intinya ini pernikahan mereka tanpa izin orangtua," tegas Fahmi.
Hilda sendiri pernah melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen buku nikah.
"Ada beberapa data yang diduga data itu merupakan keterangan palsu di dalam sebuah akta otentik," tambahnya. (mg7/jpnn)
Tak terima urusan ranjang diumbar ke publik, Hilda Vitria akhirnya melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Kriss Hatta Singgung Asmara Leonardo DiCaprio dan Gigi Hadid, KPAI Kritisi Soal Ini
- Siap Menikahi Sang Kekasih, Kriss Hatta Tak Masalah Meski Beda Agama
- Kembali Mesra, Billy Syahputra dan Hilda Vitria Balikan?
- Jalin Hubungan Dengan Remaja 14 Tahun, Kriss Hatta Sudah Kantongi Restu Orang Tua?
- Menjalin Hubungan dengan Perempuan di Bawah Umur, Kriss Hatta: Dia Butuh Sosok...
- Kriss Hatta Berpacaran Dengan Perempuan Di Bawah Umur, KPAI Mengecam