Urusan Warisan, Putri dan Menantu Tega Seret Ibu Mertua ke Meja Hijau
Masih menurut Singarimbun, kliennya pernah pindah ke Palangkaraya bersama Nurhana yang merupakan putri keempat dari tergugat (Fatimah, red). Hanya saja saat Abdurahman meninggal, keduanya kembali ke Tangerang untuk menagih uang atas penjualan tanah tersebut.
Singarimbun sendiri mengatakan pihaknya tidak menggugat Rp1 miliar. Kliennya hanya meminta ganti rugi senilai Rp2 juta per meter dari luas lahan atau sekitar Rp800 jutaan.
”Tidak sampai Rp1 miliar. Hanya sekitar Rp800 jutaan saja kok. Kalau dibayar baik-baik, klien saya juga tidak akan menggugat seperti ini,” katanya.
Sementara itu, Fatimah yang ditemui usai persidangan terlihat pucat pasi. Maklum saja, perempuan renta ini sudah dua kali bolak-balik ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengikuti persidangan. Fatimah tidak menyangka putri keempat dan menantunya yang melaporkan dirinya ke pengadilan dengan dugaan penggelapan.
”Sedih. Saya capek. Tidak menyangka menantu dan anak saya sendiri tega melaporkan ke pengadilan. Sudah begitu, masalahnya hanya karena harta duniawi," ujarnya dengan wajah melas. (fin)
TANGERANG – Kelam nasib Hj Fatimah di usia uzurnya. Perempuan berusia 90 tahun ini terpaksa bolak-balik ke kantor Pengadilan Negeri Tangerang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS