US Dapat Perintah Ambil Sabu-Sabu di SPBU, Upahnya Bikin Melongo, Mungkin Anda tak Percaya
jpnn.com, SEMARANG - Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu di Semarang ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Polisi menyita barang bukti sebanyak 120 gram dari tangan pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian dalam siaran pers di Semarang, Jumat (21/1), mengatakan tersangka US (31) warga Semarang Utara diamankan saat mengambil pesanan sabu-sabu di sebuah SPBU.
"Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti 20 gram sabu-sabu," katanya.
Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga diperoleh dua paket sabu-sabu lain masing-masing sebesar 50 gram.
Menurut dia, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisal SR untuk mengambil barang haram tersebut.
Ia menjelaskan tersangka sudah tiga kali diperintah untuk mengambil kiriman sabu-sabu tersebut.
Ia menambahkan antara pelaku dengan SR tidak saling kenal karena dihubungkan melalui perantara.
"Dari tiap pengambilan tersangka mendapat upah lima juta rupiah," katanya.(antara/jpnn)
Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu di Semarang ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Budi
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi