US Diciduk Saat Mengambil Pesanan Sabu-Sabu di Sebuah SPBU
jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah meringkus seorang kurir pengirim sabu-sabu di Semarang.
Adapun total barang bukti yang diamankan mencapai 120 gram sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan tersangka US (31) diamankan saat mengambil pesanan sabu-sabu di sebuah SPBU.
"Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti 20 gram sabu-sabu," katanya dalam siaran pers di Semarang, Jumat (21/1).
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga diperoleh dua paket sabu-sabu lain, masing-masing seberat 50 gram.
Lutfi mengatakan tersangka US yang merupakan warga Semarang Utara itu mengaku diperintah oleh seseorang berinisal SR untuk mengambil barang haram tersebut.
Menurutnya, tersangka sudah tiga kali diperintah untuk mengambil kiriman sabu-sabu tersebut.
Namun, katanya, antara pelaku dengan SR tidak saling kenal karena dihubungkan melalui perantara.
Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan tersangka US diamankan saat mengambil pesanan sabu-sabu di sebuah SPBU.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU