US Pura-Pura Sewa Mobil Rental, Selesai Dipakai Bukannya Dikembalikan, Malah Dijual

jpnn.com, SERANG - Polres Serang menangkap pelaku penipuan dan penggelapan berinisial US (38) di Jalan Raya Mandalawangi-Ciomas, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (24/3) sekitar pukul 17.30.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan US sudah melakukan penipuan dan penggelapan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra milik korban AG yang juga sebagai pelapor.
Menurut kapolres, kasus berawal saat korban mengunggah jasa rental mobil miliknya di media sosial pada Desember 2021.
“Lalu tersangka US berminat menyewa mobil korban. Selanjutnya pada Jumat (9/12) sekira pukul 21.30, tersangka melakukan transaksi dengan ayah korban," ujar Yudha dalam siaran persnya, Sabtu (26/3).
Menurut Yudha, tersangka awalnya akan menyewa mobil tersebut dengan jangka waktu tiga hari dengan alasan untuk membesuk saudaranya yang sedang sakit.
“Namun, hingga saat ini tersangka belum mengembalikan mobil tersebut. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke polisi karena merugi Rp 146.300.000," beber Yudha.
Perwira menengah Polri ini mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah anak buahnya mengumpulkan keterangan saksi dan bukti.
Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di lokasi penangkapan. Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah menjual mobil korban kepada JL (buron) dengan harga Rp 30.000.000,.
Polisi menangkap US, pelaku penipuan dan penggelepan satu unit mobil yang disewanya dari seorang penyedia jasa rental.
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Anggota DPRD Batanghari Inisial I Terlibat Penipuan, Waduh
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat