US Pura-Pura Sewa Mobil Rental, Selesai Dipakai Bukannya Dikembalikan, Malah Dijual
Minggu, 27 Maret 2022 – 04:00 WIB

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap US, pelaku penipuan dan penggelapan mobil di Serang. Dok Humas Polda Banten.
Kini pelaku sudah ditangkap dan ditahan. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Pelaku kami kenakan Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara lima tahun,” pungkas Yudha. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap US, pelaku penipuan dan penggelepan satu unit mobil yang disewanya dari seorang penyedia jasa rental.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!