Usaha Ayam Bangkrut, Iwan Ditangkap Polisi
jpnn.com, DEPOK - Polresta Depok mengungkap kasus pembobolan minimarket di Kota Depok, dengan mengamankan satu pelaku bernama Iwan (38), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolresta Depok AKPB Azis Ardiansyah mengatakan, penangkapan Iwan berawal dari laporan dua pihak minimarket yang dibobol.
“Setelah kami petakan, ada dua tempat kejadian perkara yang modusnya sama, tanda-tandanya sama. Di situ kami lakukan penyelidikan, kami menemukan titik terang perkiraan pelaku. Kemudian kami kejar pelaku yang telah diketahui identitasnya, dan ditangkap pelaku atas nama Iwan,” kata Aziz saat merilis di Polresta Depok Jalan Margonda, Senin (26/8).
BACA JUGA: Minimarket Dibobol Pencuri, Rp 20 Juta Raib
Dua minimarket yang dibobol Iwan, Azis menyebutkan di wilayah Kelurahan Gandul dan Kelurahan Meruyung. Masing-masing kerugian minimarket yang dibobol pelaku Rp 30 juta dan Rp 50 juta.
“Dari dua TKP ini punya ciri yang sama. Modusnya menggunakan mobil, pelaku mengaku sendiri. Kemudian mengelas atap toko, masuk dan menuju ruang brankas penyimpanan uang dan dibuka hingga diambil uangnya,” jelas Azis.
Pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan cara membongkar brankas. “Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Sementara pelaku Iwan mengaku membobol minimarket karena terlilit utang sebesar Rp 67 juta, untuk mengembangkan modal usaha ayam. “Sebelumnya saya minjam uang, jadi saya janji dua bulan belum bisa melunasi, saya bingung cari ke mana hingga akhirnya mencuri,” katanya. (rub/rd)
Pelaku Iwan mengaku membobol minimarket karena terlilit utang sebesar Rp 67 juta, untuk mengembangkan modal usaha ayam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Politikus Golkar Kritik Supian Suri soal Pengadaan Incinerator Depok
- Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Kematian Ibu dan Anak di Depok?
- Soal Jalan Raya Sawangan dan Rp 300 Juta per RW, Rawan Pelanggaran Hukum