Usaha Karaoke di DKI Jakarta Kembali Dizinkan Beroperasi, Ini Syaratnya

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah kembali mengizinkan tempat usaha karaoke di Ibu Kota beroperasi.
Melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2021.
"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," tulis akun Instagram @disparekrafdki yang telah terverifikasi.
Adapun diketahui tempat usaha karaoke sebelumnya sudah tidak diperbolehkan beroperasi sejak awal pemberlakuan PSBB pada awal-awal pandemi Covid-19.
Para pelaku usaha karaoke bisa mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta, dengan melampirkan sejumlah syarat yang ditentukan.
"Surat permohonan bisa dikirimkan melalui alamat surat elektronik di kadisparekrafdki@gmail.com," tulis akun tersebut.
Berikut persyaratan yang wajib dilampirkan saat mengajukan surat permohonan izin operasional usaha karaoke:
1. Membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp10.000.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah kembali mengizinkan tempat usaha karaoke di Ibu Kota beroperasi, simak informasinya.
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu