Usaha Kemenpora Melahirkan Kader Penggerak Olahraga
Sabtu, 08 Juni 2024 – 21:35 WIB

Pelatihan Sumber Daya Manusia Pembina Olahraga Penyandang Disabilitas, pada Juni lalu, di Pekan Baru, Riau. Foto: Kemenpora
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa masyarakat disabilitas memiliki hak keolahragaan, salah satunya memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan. (*/jpnn)
Melalui Pelatihan Sumber Daya Manusia Pembina Olahraga Penyandang Disabilitas, Kemenpora berharap bisa melahirkan kader-kader olahraga yang peduli dan ramah
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Hemofilia dan VWD Perlu Diwaspadai Meski Prevalensinya Rendah
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling
- Garudafood Gandeng Sekolah Relawan Salurkan Al-Qur’an Braille untuk Pelajar Disabilitas
- Wujudkan Semarang Inklusif, Agustina-Iswar Mulai Bangun 'Rumah Inspirasi'
- LPDUK Masih Kesulitan Cari Lawan Red Sparks, Ini Penyebabnya
- Pesepakbola Naturalisasi Diusulkan Ikut Pelatihan Lemhanas, Ini Tujuannya