Usaha Kemenpora Melahirkan Kader Penggerak Olahraga
Sabtu, 08 Juni 2024 – 21:35 WIB
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa masyarakat disabilitas memiliki hak keolahragaan, salah satunya memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan. (*/jpnn)
Melalui Pelatihan Sumber Daya Manusia Pembina Olahraga Penyandang Disabilitas, Kemenpora berharap bisa melahirkan kader-kader olahraga yang peduli dan ramah
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Deputi Isnanta Berharap Peserta Program Talenta Muda 2024 Jadi Role Model Kepemimpinan di Daerahnya
- Kemenpora Gelar Seminar Menuju Sumedang Sehat dan Bebas Narkoba
- Ketum NPC Indonesia Apresiasi Kinerja Menpora Dito Ariotedjo
- Deka Kurniawan: Hak-Hak Disabilitas Harus Dipenuhi
- Kemenpora dan KPK Beri Bimtek Antikorupsi kepada 108 Peserta Talenta Muda 2024
- Kemenpora Ajak Pemimpin Muda Kaltim Bergerak Bersama Membangun Nusantara