Usaha Kemenpora Melahirkan Kader Penggerak Olahraga

Usaha Kemenpora Melahirkan Kader Penggerak Olahraga
Pelatihan Sumber Daya Manusia Pembina Olahraga Penyandang Disabilitas, pada Juni lalu, di Pekan Baru, Riau. Foto: Kemenpora

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa masyarakat disabilitas memiliki hak keolahragaan, salah satunya memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan. (*/jpnn)


Melalui Pelatihan Sumber Daya Manusia Pembina Olahraga Penyandang Disabilitas, Kemenpora berharap bisa melahirkan kader-kader olahraga yang peduli dan ramah


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News