Usaha Kemenpora Melahirkan Kader Penggerak Olahraga
Sabtu, 08 Juni 2024 – 21:35 WIB
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa masyarakat disabilitas memiliki hak keolahragaan, salah satunya memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan. (*/jpnn)
Melalui Pelatihan Sumber Daya Manusia Pembina Olahraga Penyandang Disabilitas, Kemenpora berharap bisa melahirkan kader-kader olahraga yang peduli dan ramah
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Indonesia Siap Jadi Penyelenggara FIBA 3x3 Challengger and Woman Series World Tour 2025
- Sembilan Inorga Ramaikan Jakarta Sport Festival 2024
- Program Disabilitas Tanpa Batas Bikin PNM Berjaya di BBMA 2024
- Kemensos-Kitabisa Bersinergi, Serahkan Bantuan Atensi Pemerlu Pelayanan
- KND: Kebijakan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Harus Total
- Kemenpora Pastikan Pembangunan Kepemudaan Selaras dengan Asta Cita Prabowo-Gibran