Usaha Perikanan Menjamur, KKP Kawal Proses Perizinan Kapal

Menurut Zulficar, perizinan menjadi penting karena memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi ekonomi untuk menjamin keberlanjutan usaha sehingga harus diselenggarakan dengan efektif dan efisien; dan fungsi ekologi untuk menjamin keberlanjutan sumber daya ikan melalui pengendalian pemanfaatan sumber daya yang dijalankan dengan ketat dan benar sesuai daya dukungnya.
“Rangkaian review perizinan yang telah dijalankan beberapa waktu yang lalu di beberapa daerah di Indonesia memiliki tujuan sebagai langkah preventif kegiatan IUUF, dan memastikan pelaku usaha telah memenuhi ketentuan, serta penggunaan hasil review untuk evaluasi perbaikan tata kelola perikanan tangkap," jelas Zulficar.
Pelaksanaan review perizinan telah dilakukan di beberapa titik wilayah Indonesia periode 23 – 31 Juli 2018 secara serentak.
Wilayah yang menjadi obyek review yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Adapun jumlah SIUP, SIPI, dan SIKPI yang di-review sebanyak 656 dokumen, terdiri dari 46 SIUP, 583 SIPI, dan 27 SIKPI.(chi/jpnn)
Sudah ditegaskan bahwa usaha penangkapan ikan tertutup untuk asing, kalau itu tetap dilakukan mereka akan mendapat konsekuensinya.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Detik-Detik Penangkapan Kapal Ikan Filipina di Talaud
- Masyarakat Pesisir jadi Korban, Bupati Tangerang Diminta Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar