Usaha Warteg Segera Kena Pajak
Kamis, 02 Desember 2010 – 16:06 WIB
JAKARTA - Mulai awal Januari 2011, usaha makan siap saji seperti warung tegal (warteg), akan dikenakan pajak restoran dan rumah makan. Bahkan, usulan Pemprov DKI itu telah diamini DPRD DKI Jakarta. Kini, payung hukum pemberlakuan pajak tersebut tengah dalam pembahasan oleh Badan Legislatif Daerah (Balegda) DKI. Dijelaskan Arief, objek pajak yang masuk dalam wajib pajak adalah usaha penyedia makanan dan minuman yang memiliki penghasilan Rp 60 juta per tahun. "Harga setiap makanan dan minuman yang ada di warung tegal akan menjadi lebih mahal, karena dikenakan pajak sebesar 10 persen dari harga biasanya," ujar Arief, kemarin.
Nantinya, akan ada aturan berupa peraturan daerah. Proses penomorannya saat ini masih menunggu. Menurut Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Arief Susilo, pajak bagi usaha warteg itu dimungkinkan berlaku sebesar 10 persen.
Baca Juga:
Alasannya, restoran dan rumah makan masuk dalam prasyarat objek pajak, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalamnya tertera klasifikasi restoran, yaitu fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya, termasuk jasa boga/katering.
Baca Juga:
JAKARTA - Mulai awal Januari 2011, usaha makan siap saji seperti warung tegal (warteg), akan dikenakan pajak restoran dan rumah makan. Bahkan, usulan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS