Usaha Warteg Segera Kena Pajak

Usaha Warteg Segera Kena Pajak
Usaha Warteg Segera Kena Pajak
Dari perluasan pajak restoran dan rumah makan ini, sambung Arief, diprediksi bakal memberikan penambahan ke penerimaan kas daerah hingga sebesar Rp 50 miliar. Hal itu didasari jumlah usaha jenis rumah makan warteg di Jakarta, yang sudah mencapai 2.000 lokasi usaha. Kendati demikian, belum bisa ditemukan jumlah warteg yang penghasilannya di atas Rp 60 juta ke atas per tahun. (rul)

JAKARTA - Mulai awal Januari 2011, usaha makan siap saji seperti warung tegal (warteg), akan dikenakan pajak restoran dan rumah makan. Bahkan, usulan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News