Usaha Warteg Segera Kena Pajak
Kamis, 02 Desember 2010 – 16:06 WIB
Dari perluasan pajak restoran dan rumah makan ini, sambung Arief, diprediksi bakal memberikan penambahan ke penerimaan kas daerah hingga sebesar Rp 50 miliar. Hal itu didasari jumlah usaha jenis rumah makan warteg di Jakarta, yang sudah mencapai 2.000 lokasi usaha. Kendati demikian, belum bisa ditemukan jumlah warteg yang penghasilannya di atas Rp 60 juta ke atas per tahun. (rul)
Baca Juga:
JAKARTA - Mulai awal Januari 2011, usaha makan siap saji seperti warung tegal (warteg), akan dikenakan pajak restoran dan rumah makan. Bahkan, usulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS