Usai Ajak Nonton Film Panas, Kepsek Ihik-ihik 2 Bocah SD

jpnn.com - SAMPIT – WN akhirnya menerima vonis 5,5 tahun penjara setelah mencabuli dua siswanya. Vonis terhadap kepala sekolah di salah satu SD di Sempaga Hulu itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotawaringin Timur Siti Maimunah telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 60 juta subsider enam bulan penjara.
“Terdakwa tidak melakukan upaya banding, dia terima saja, terakhir pikir-pikirnya sampai Rabu. Nah sekarang sudah lewat dan dia tidak mengajukan. Artinya dia terima putusan,” kata Siti sebagaimana dilansir Radar Sampit, Minggu (19/6).
WN dinilai terbukti bersalah karena memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak.
Sesuai pengakuan kedua korban, sebelum dicabuli di ruang kantor kepsek, mereka terlebih dulu dibawa terdakwa untuk menonton film panas yang ada di dalam laptop.
Saat di persidangan, korban juga sudah menunjuk salah satu video yang ditonton ketika itu. Sedangkan dalam keterangan maupun pembelaannya, WN tetap membantah melakukan pencabulan atas dua muridnya itu. (co/gus/jos/jpnn)
SAMPIT – WN akhirnya menerima vonis 5,5 tahun penjara setelah mencabuli dua siswanya. Vonis terhadap kepala sekolah di salah satu SD di Sempaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa