Usai Ajak Nonton Film Panas, Kepsek Ihik-ihik 2 Bocah SD
jpnn.com - SAMPIT – WN akhirnya menerima vonis 5,5 tahun penjara setelah mencabuli dua siswanya. Vonis terhadap kepala sekolah di salah satu SD di Sempaga Hulu itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotawaringin Timur Siti Maimunah telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 60 juta subsider enam bulan penjara.
“Terdakwa tidak melakukan upaya banding, dia terima saja, terakhir pikir-pikirnya sampai Rabu. Nah sekarang sudah lewat dan dia tidak mengajukan. Artinya dia terima putusan,” kata Siti sebagaimana dilansir Radar Sampit, Minggu (19/6).
WN dinilai terbukti bersalah karena memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak.
Sesuai pengakuan kedua korban, sebelum dicabuli di ruang kantor kepsek, mereka terlebih dulu dibawa terdakwa untuk menonton film panas yang ada di dalam laptop.
Saat di persidangan, korban juga sudah menunjuk salah satu video yang ditonton ketika itu. Sedangkan dalam keterangan maupun pembelaannya, WN tetap membantah melakukan pencabulan atas dua muridnya itu. (co/gus/jos/jpnn)
SAMPIT – WN akhirnya menerima vonis 5,5 tahun penjara setelah mencabuli dua siswanya. Vonis terhadap kepala sekolah di salah satu SD di Sempaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal