Usai BBM Akil, Zainuddin Temui Soekarwo
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPD Golkar Jawa Timur Zainuddin Amali mengakui setelah menjalin komunikasi melalui BlackBerry Messenger (BM) dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pada 1 Oktober 2013 lalu, ia kemudian menemui calon gubernur incumbent Jawa Timur Soekarwo. Pertemuan diadakan pada 2 Oktober 2013 tepatnya di kantor perwakilan Jatim, Jalan Pasuruan.
Dalam pertemuan dengan Soekarwo, Zainuddin mengklaim tidak ada pembahasan mengenai uang Rp 10 miliar yang diminta Akil untuk memenangkan pasangan KarSa.
"Kami tidak membahas 10 miliar. Pak Karwo justru yakin akan memenangkan gugatan di MK karena saksi dan buktinya sudah mencukupi. Tidak ada saya beritahu soal itu," ujar Zainuddin saat bersaksi di sidang Akil Mochtar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin malam (14/4).
Beberapa kali jaksa maupun hakim mempertanyakan isi pertemuan itu. Namun, Zainuddin tetap membantah mengenai pembicaraan uang.
"Kami sama sekali tidak ada deal. Saya tak menyampaikan itu setelah dengar jawaban beliau (Soekarwo) saya takut saya dikira mengada-ada soal itu (10 miliar)," sambungnya.
Zainuddin mengaku tak tahu apakah nama-nama politikus Golkar seperti Idrus Marham dan Setya Novanto menyiapkan dana seperti yang diminta Akil.
"Saya tidak tahu soal itu. Kami ini hanya partai pendukung, pasangan KarSa dari Demokrat, tanpa kami dukung pun mereka bisa menang," tandas Zainuddin.(flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPD Golkar Jawa Timur Zainuddin Amali mengakui setelah menjalin komunikasi melalui BlackBerry Messenger (BM) dengan mantan Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Amitra FIFGroup Mengumrahkan 20 Pengurus Masjid
- 5 Berita Terpopuler: Tenaga Non-ASN Database BKN Wajib Tahu, Ada Lowongan PPPK 2024 Lebih Khusus, Kemendagri Terlibat
- Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Kelulusan PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP