Usai Begituan dengan Korbannya, EL Merasa Segar dan Imun Tubuhnya Bertambah

Usai Begituan dengan Korbannya, EL Merasa Segar dan Imun Tubuhnya Bertambah
Penyidik saat menginterogasi tersangka (EL) di Mapolrestabes Medan, Senin (11/1). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

EL melakukan aksi bejatnya di hotel, rumah dan kios miliknya. Para korban diberikan uang Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News