Usai Begituan dengan Korbannya, EL Merasa Segar dan Imun Tubuhnya Bertambah
Senin, 11 Januari 2021 – 19:14 WIB

Penyidik saat menginterogasi tersangka (EL) di Mapolrestabes Medan, Senin (11/1). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
EL melakukan aksi bejatnya di hotel, rumah dan kios miliknya. Para korban diberikan uang Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak