Usai Beraksi di Alfamart, Arif Rahman Selalu Nginap di Hotel, Main Perempuan

Usai Beraksi di Alfamart, Arif Rahman Selalu Nginap di Hotel, Main Perempuan
Tersangka Arif mengaku hasil curiannya yang telah dijual digunakan untuk mabuk dan bermain perempuan. Foto: jambiindependent

"Saya menginap di hotel itu sebagai tempat persembunyian, usai mencuri pasti nginap ke hotel itu, uangnya untuk beli minuman dan main wanita," terang Arif.

Arif diketahui pernah menjadi satpam di daerah Pasar Angso Duo Jambi tetapi kemudian dipecat.

Dari pengakuannya dia mempunyai anak dan istri yang sekarang ada di Pulau Jawa.

Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arif disangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (cr02/zen/jambiindependent)

Polisi masih terus mendalami keterangan Muhammad Arif Rahman alias Arif, 34, tersangka pencurian di minimarket Alfamart Kelurahan Tanjungpinang, Kecamatan Jambi Timur, Senin (7/6) lalu


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News