Usai Beraksi di Alfamart, Arif Rahman Selalu Nginap di Hotel, Main Perempuan
Rabu, 16 Juni 2021 – 18:43 WIB
"Saya menginap di hotel itu sebagai tempat persembunyian, usai mencuri pasti nginap ke hotel itu, uangnya untuk beli minuman dan main wanita," terang Arif.
Baca Juga:
Arif diketahui pernah menjadi satpam di daerah Pasar Angso Duo Jambi tetapi kemudian dipecat.
Dari pengakuannya dia mempunyai anak dan istri yang sekarang ada di Pulau Jawa.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arif disangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (cr02/zen/jambiindependent)
Polisi masih terus mendalami keterangan Muhammad Arif Rahman alias Arif, 34, tersangka pencurian di minimarket Alfamart Kelurahan Tanjungpinang, Kecamatan Jambi Timur, Senin (7/6) lalu
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar