Usai Berbuat Cabul, Guru SN Belikan Baju Muslim untuk Korban
jpnn.com, BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur kembali menangkap tersangka pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren Kota Balikpapan. Diketahui, oknum guru agama tersebut berinisial SN.
Pria 54 tahun itu ditahan dengan dugaan mencabuli dua santriwatinya yang masih dibawah umur. SN ditangkap polisi usai ayah salah satu korban melaporkan peristiwa yang dialami putrinya itu ke Ditreskrimum Polda Kaltim.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto melalui Kabid Humas Kombespol Yusuf Sutejo mengatakan, SN ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (3/2) lalu.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku mengiming-imingi kedua korban dengan memberikan sejumlah barang hingga uang. Tindakan amoral itu lancar dilakukan SN hingga berulang kali dengan rentang waktu sejak Juni hingga Desember 2021 lalu.
"Sampai salah satu korban melaporkan ke orang tuanya. Kemudian orang tuanya melapor ke kami pada 14 Januari 2022. Dari hasil penyelidikan pelaku kami tahan 3 Febuari kemarin," ungkap Yusuf ketika dikonfirmasi JPNN.com Rabu (9/2) siang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui SN telah mencabuli dua santriwatinya yang masih berusia 11 dan 14 tahun.
"Sejauh ini masih dua korban. Kedua korban ini diiming-iming dengan uang Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu, dan juga korban dibelikan baju gamis dan segala macam," imbuhnya.
Lebih lanjut Kombespol Yusuf menerangkan, SN mencabuli dua santriwatinya itu di tiga tempat berbeda. Salah satunya di lakukan di area pondok pesantren tersebut.