Usai Berbuat Cabul, Guru SN Belikan Baju Muslim untuk Korban
Kamis, 10 Februari 2022 – 20:58 WIB

Ilustrasi - Pencabulan terhadap dua santriwati oleh guru agama SN di Balikpapan, Kaltim. Foto: Ricardo/JPNN com.
"Ada 3 TKP, yang pertama di yayasan sendiri, di rumah tersangka, dan di kendaraan tersangka," terangnya.
Atas perbuatannya, SN di jerat Pasal 76 E Juncto 82 ayat 1, 2, dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Pengganti peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (mcr14/jpnn)
Polda Kaltim kembali menahan predator seksual berkedok guru agama di salah satu pondok pesantren di Kota Balikpapan
Redaktur : Adil
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Jabat Kapolda Kaltim, Brigjen Endar Priantoro Usung Jargon Polisi ETAM
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Sambut Ramadan, Shalu Nisabila Hadirkan Koleksi Baju Muslim Terbaru
- Bandara SAMS Balikpapan Lakukan Pencegahan HMPV