Usai Berbuat Cabul, Guru SN Belikan Baju Muslim untuk Korban
Kamis, 10 Februari 2022 – 20:58 WIB
"Ada 3 TKP, yang pertama di yayasan sendiri, di rumah tersangka, dan di kendaraan tersangka," terangnya.
Atas perbuatannya, SN di jerat Pasal 76 E Juncto 82 ayat 1, 2, dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Pengganti peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (mcr14/jpnn)
Polda Kaltim kembali menahan predator seksual berkedok guru agama di salah satu pondok pesantren di Kota Balikpapan
Redaktur : Adil
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Polda Kaltim Menggagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar, Tangkap 4 Kurir
- Metode Buispot Dinilai Efektif untuk Penanaman Mangrove di Balikpapan
- Kota Penyangga IKN, Balikpapan Nikmati Pertumbuhan Ekonomi
- Bus Bukan
- Istana Garuda