Usai BG Menang, Pengadilan bisa Kebanjiran Permohonan Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Keputusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, akan berdampak terkait penetapan tersangka oleh lembaga penegak hukum.
Seperti diketahui, Budi Gunawan mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan.
Dalam surat perintah penyidikan, Budi Gunawan dijadikan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
"Yang pasti setelah ini semua, yang menjadi tersangka baik di Polri, Kejaksaan, atau KPK akan mengajukan praperadilan," kata kuasa hukum KPK, Chatarina M. Girsang usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Chatarina menyatakan pihaknya siap untuk menghadapi permohonan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka seperti yang diajukan oleh Budi Gunawan. Apabila tersangka lain melakukan hal serupa. "Kami pasti siap," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Keputusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi