Usai Bobol Indekos Mahasiswi, Andi Terduduk di Kursi Roda, Kedua Kakinya Bolong
Minggu, 04 Juli 2021 – 02:22 WIB

Tersangka Andi diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (2/7) malam. Foto: Dok Palpos.id
Selain meringkus pelaku, kata Robert, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit iPhone X warna silver, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BG 2313 AAA.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” tegas Robert.
Sementara, tersangka Andi mengakui bahwa dia dan kedua temannya yang telah membobol kamar indekos dan mencuri barang elektronik milik korban.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
“Barangnya sudah kami jual, dan uangnya kami bagi tiga, saya dapat bagian tiga ratus ribu Rupiah,” ujarnya tertunduk lesu. (*/palpos.id)
Polisi meringkus satu dari tiga pelaku pembobolan indekos mahasiswi di Jalan Masa Jaya, Gang Ketitiran 2, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Harga Emas Perhiasan di Palembang Melonjak, Mendekati Rp 11 Juta