Usai Bunuh Sepupu Pulang ke Rumah, Minta Adik Lapor Polisi

Usai Bunuh Sepupu Pulang ke Rumah, Minta Adik Lapor Polisi
Pelaku (kanan) dan barang bukti pembunuhan. Foto: Jambi Ekspres/JPNN.com

Setelah itu korban maju dan hendak menyerang dirinya.Nnamun korban tidak menyadari bahwa pelaku selama ini kerap membawa badik dengan dalih untuk jaga diri. Saat korban akan menyerang pelaku langsung menghunuskan badiknya dan menancapkan di bagian depan tubuh korban.

"Lalu korban lari ke dapur, saya pikir korban mau ambil pisau dan menyerang saya. Saya pun tidak ingin memberi kesempatan, lantas saya kejar dan hunuskan badik lagi ke tubuh korban sekitar lima kali. Saat korban terjatuh dan sekarat saya langsung lari ke rumah," terangnya.

Reskrim Polres Tanjambtim, IPTU Maruli Hutagalung menambahkan, peristiwa pembunuhan terjadi Rabu (10/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya pelaku dan korban memang sempat adu mulut kemudian terjadi perkelahian dan penikaman.

"Korban tewas saat akan dibawa ke RSUD Nurdin Hamzah. Usai ditikam kondisi korban dalam keadaan kritis," ujar Kasat.

Pelaporan dilakukan oleh Ambo Asok (39) warga RT 09 Desa Alang-alang Kecamatan Sabak Timur. Pelaku dilaporkan ke Polsek Sabak Timur sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. Dengan lokasi kejadian rumah Amik warga RT 06 Desa Alang-alang Kecamatan Sabak Timur.

"Kami juga amankan barang bukti satu buah badik yang digunakan untuk menikam korban. Pelaku kami jerat Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman diatas 15 tahun penjara. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak bermain judi dan mabuk-mabukan. Karena dapat memicu tindakan lain. Saya berharap tidak terulang kasus serupa," tandasnya.(yos/sam/jpnn)


MUARASABAK - Baso Palawagauk alias Lagauk (29) warga RT 10 Desa Alang-alang Kecamatan Sabak Timur, Tanjungjabung Timur, Jambi, sudah ditahan polisi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News