Usai Cabuli Bocah Tetangga, Kakek 78 Tahun: Kan Saya Bayar, Habis Perkara

Usai Cabuli Bocah Tetangga, Kakek 78 Tahun: Kan Saya Bayar, Habis Perkara
RJ, pelaku pencabulan bocah tetangganya saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Samarinda Ulu, Jumat (1/11) pagi. Foto: samarindapos/prokal.co

jpnn.com, SAMARINDA - Seorang pria berinisial RJ, 78, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran mencabuli bocah tetangganya, sebut saja Melati, 13.

Pencabulan itu terjadi di Jalan dr Soetomo, Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur. RJ beralasan nekat mencabuli Melati lantaran istrinya sudah tak bisa melayani karena sudah uzur.

Dengan iming-iming uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu, RJ pun mencabuli Melati. "Saya bayar kok. Suka sama suka. Habis saya cium-cium dan dipegang-pegang, saya kasih duit," ujar RJ usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Samarinda Ulu, Jumat (1/11) pagi.

RJ mengaku bahwa perbuatannya tersebut tidak melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Bahkan, dia membela diri tak bisa diproses hukum karena tidak melanggar hukum.

”Polisi tak bisa memproses saya. Kan, saya bayar. Seperti habis makan di warung, selesai saya bayar. Habis perkara," tutur RJ seakan tak bersalah.

Nekatnya lagi, RJ dicabuli di sela-sela rumah di area padat pemukiman penduduk di dekat kediaman RJ dan Melati. Keduanya kebetulan tinggal bertetangga di Jalan dr Soetomo, Kecamatan Samarinda Ulu.

Diceritakan RJ, jika dia hendak mencabuli Melati, maka anak tetangganya itu dibawa ke sela-sela rumah tetangganya yang lain. "Kalau siang sepi, kan orang lagi sibuk kerja," urainya.

RJ yang mengaku pernah 5 kali kawin, ini berkilah hanya mencium dan meraba Melati. Dia berdalih tak bisa menyetubuhi Melati, karena kejantanannya sudah tak ampuh lagi.

Seorang pria berinisial RJ, 78, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran mencabuli bocah tetangganya, sebut saja Melati, 13.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News