Usai Cekoki Anak Kecil Hingga Teler, 2 Lelaki di Luwu Timur Berakhir di Kantor Polisi
Senin, 24 Agustus 2020 – 17:22 WIB

Foto dua pelaku yang sengaja mencekoki anak di bawah umur dengan minuman keras hingga mabuk di Luwu Timur, Sulsel. (Dok Humas Polda Sulsel).
Lalu pelaku RH mengirim video itu ke grup WhatsApp "Anjebes Fams" hingga akhirnya viral.
Terhadap kedua pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 77b juncto Pasal 76b dan/atau Pasal 89 ayat (2) juncto Pasal 76j ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
“Ancaman hukumannya sampai 20 tahun penjara,” tandas Ibrahim. (cuy/jpnn)
Para pengguna media sosial dihebohkan dengan sebuah video anak kecil dicekoki minuman keras hingga mabuk di Luwu Timur, Sulsel. Kini, pelaku telah ditangkap aparat kepolisian.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Penyidikan Pemerkosaan Disabilitas di Lutim Penuh Kejanggalan, Kantor Polisi Didemo Keluarga Korban
- Sungai Malili Tercemar, Divpropam Polri Disarankan Periksa Kapolres Luwu Timur
- Intervensi Bisnis Perusahaan, Polres Luwu Timur Dinilai Bertindak di Luar Kewenangan
- Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik di Luwu Timur, Bu Retno Soroti Perbedaan Hasil Visum
- AJI Kecam Tindakan Polisi yang Mudah Mengecap Hoaks Produk Jurnalistik