Usai Curi Emas Senilai Rp137 Juta, Pria Ini Suruh Istri Kembalikan ke Korban, Begini Akhirnya
Kamis, 24 September 2020 – 21:38 WIB

Pelaku pencurian perhiasan di Lombok Tengah, NTB, ditangkap polisi. Foto: antaranews.com
Atas informasi itu anggota langsung turun ke TKP menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Baca Juga:
"Kasus ini terungkap, setelah pelaku menyuruh istrinya mengembalikan sebagian emas yang dicuri itu kepada korban," ujarnya.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
BACA JUGA: Urus Surat Tanah, Malah Dimintai Lahan Setengah Hektare, Nenek Normi Tak Kuasa Menahan Tangis
"Pengakuan pelaku sebagian barang curian berupa gelang emas, 1 pasang anting, 2 cincin seharga Rp40 juta telah dijual di pertokoan Emas Renteng. Sedangkan satu bandul emas diberikan kepada istrinya untuk dikembalikan ke korban," katannya.(antara/jpnn)
Pelaku pencurian emas senilai Rp137 Juta di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Tengah, diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut