Usai Dengar Paparan Kasus Mirna, Ini Saran Kejati DKI
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meyakini adanya tersangka di balik kematian Wayan Mirna Salihin, 27.
Asisten Tindak Pidana Umum (Astipidum) Kejati DKI Jakarta M. Nasrun mengatakan hal itu setelah mendengar pemaparan kasus Mirna yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dijelaskan Nasrun, penyidik memang masih perlu memperkuat alat bukti untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka. Namun, dia yakin penyidik akan menetapkan nama tersangka.
"Memang semua sudah yakin, kita (Polisi dan Kejati) juga yakin nanti pada suatu saat pasti ada tersangka," kata Nasrun di Kejati DKI Jakarta, Selasa, (26/1).
Dikatakan, alat bukti yang diperoleh penyidik saat ini rentan untuk di-praperadilankan. Sehingga, pihak JPU meminta penyidik yang menangani kasus Mirna untuk melengkapi berkas perkara.
"Tadi kami secara gamblang disajikan paparan dari A-Z. Dari yang sudah disajikan, kami berkesimpulan ada beberapa hal yang harus dilengkapi," kata dia.
Meski begitu, Nasrun enggan membeberkan kepada awak media alat bukti apa yang harus dilengkapi penyidik. Sebab, apabila masuk ke wilayah publik, pihaknya takut tersangkanya bisa mempelajari dan menyangkalnya saat persidangan
"Mungkin berkaitan dengan materi. Janganlah itu," tandasnya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meyakini adanya tersangka di balik kematian Wayan Mirna Salihin, 27. Asisten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi