Usai Dicekoki Sabu-sabu, Remaja Ini Digarap di Rumah Pelaku
Selasa, 27 November 2018 – 23:06 WIB

Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn
Adapun barang bukti yang diamankan di dalam kamar rumah pelaku antara lain, satu buah alat isap sabu-sabu, satu buah korek api gas, satu buah pipet, tiga plastik kecil bekas sabu, satu buah handphone milik korban.
Karena ulahnya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 333 dan 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal penjara delapan tahun. (cuy/jpnn)
Seorang gadis berinisial N di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menjadi korban penganiayaan dan pemerkosaan oleh seorang pria bernama Nasrianto?.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Kabur ke Gowa, Pemanah Polisi Ditangkap Polrestabes Makassar
- Pemanah Polisi di Makassar Tertangkap, Pelaku Ternyata