Usai Dicekoki Sabu-sabu, Remaja Ini Digarap di Rumah Pelaku
Selasa, 27 November 2018 – 23:06 WIB
Adapun barang bukti yang diamankan di dalam kamar rumah pelaku antara lain, satu buah alat isap sabu-sabu, satu buah korek api gas, satu buah pipet, tiga plastik kecil bekas sabu, satu buah handphone milik korban.
Karena ulahnya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 333 dan 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal penjara delapan tahun. (cuy/jpnn)
Seorang gadis berinisial N di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menjadi korban penganiayaan dan pemerkosaan oleh seorang pria bernama Nasrianto?.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Main di Film Puang Bos, Michelle Ziudith Belajar Bahasa Makassar
- Kebakaran Menghanguskan 33 Rumah di Makassar