Usai Digarap 3 Jam di Kejagung, HT Ngeluh Begini
jpnn.com - JAKARTA - Bos MNC grup, Hary Tanoesoedibjo akhirnya nongol setelah digarap selama tiga jam lamanya di Kejaksaan Agung Jakarta. Dia usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi restetusi pajak Mobile 8.
Sambil didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris, Hary mengaku dicecar belasan pertanyaan oleh jaksa selama pemeriksaan.
"Belasan saja. Pertanyaan awal-awal administratif, selebihnya subtansif. Kalau subtansifnya paling sepuluh. Pertanyaannya seputar untuk menjelaskan pernyataan saya (saat diperiksa) sebelumnya," ujar pria yang akrab disapa HT ini, Senin (11/4).
Dia mengatakan, bahwa pihak Kejagung salah kaprah memanggilnya untuk urusan dugaan korupsi restetusi pajak Mobile 8. Sebab, menurut dia, bekas Komisaris Mobile 8 ini tidak terlibat pada operasional perusahaan, tapi hanya sebatas kebijakan.
"Posisi saya sebagai komisaris. Jadi gini yah, MNC Grup itu kan perusahaan besar, saya bukannya mau sombong, tapi memang besar dan saya tidak terlibat di perusahaan mana pun. Saya terlibat di kebijakan. Jadi saya hanya mengurus soal kebijakan tidak turun ke operasional," tandasnya.
Seperti diketahui, PT Mobile 8 Telecom pada periode 2007-2009 mengadakan ponsel berikut pulsanya dengan nilai transaksi Rp 80 miliar. Untuk itu, Mobile 8 menggandeng PT Djaya Nusantara Komunikasi sebagai rekanan.
Namun, dua perusahaan itu, menurut Kejagung, diduga bersengkongkol membuat transaksi fiktif. Kejaksaan menduga negara rugi senilai Rp 10 miliar. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Bos MNC grup, Hary Tanoesoedibjo akhirnya nongol setelah digarap selama tiga jam lamanya di Kejaksaan Agung Jakarta. Dia usai diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad