Usai Digarap 8 Jam, Nur Alam Diperbolehkan Pulang

Usai Digarap 8 Jam, Nur Alam Diperbolehkan Pulang
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Artinya dalam proses penyidikan ini beliau akan memberikan keterangan dan akan membantu KPK mengungkap kasus ini semuanya," ucapnya.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan IUP.

Atas perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (boy/jpnn)

 


JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam diperbolehkan pulang usai  menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News