Usai Digarap Bareskrim, Eko Patrio Somasi 7 Media Online
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo didampingi kuasa hukumnya Firman Nurhayu menghadiri 'undangan' dari Bareskrim Polri, Jumat (16/12).
Hal ini menyusul dugaan pernyataannya di media massa perihal penangkapan teroris di Bekasi sebagai upaya pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama.
Pria yang lebih karib disapa Eko Patrio itu mengklaim, tidak pernah menyampaikan apa yang diberitakan oleh sejumlah media massa tersebut.
Menurutnya, pembuat berita mencatut namanya untuk menyebutkan penangkapan teroris Bekasi sebagai pengalihan isu.
"Kondisinya saya juga tidak tahu, tiba-tiba malam hari, ada berita yang dibuat hanya satu. Tapi dari teman-teman ditelusuri ada tujuh media online. Yang buat saya imajiner mengarang bebas," kata dia usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Eko yang juga Ketua DPW PAN DKI Jakarta itu menilai, tindakan yang diambil oleh tujuh media massa itu, sudah merugikan nama baiknya dan mencederai institusi Polri. Karenanya, agar kasus ini terang benderang, ia sudah melaporkan tujuh media itu.
"Jujur saja kami atau saya secara pribadi merasa perlu mengklarifikasi dan kedua perlu juga membuat laporan. Nanti akan ditelusuri pihak yang mana yang mengarang bebas. Pihak kepolisian tadi setelah saya melaporkan siap akan melakukan yang terbaik," jelas dia.
Sementara itu, kuasa hukum Eko, Firman Nurwahyu mengatakan, selain melaporkan tujuh media online yang mencatut nama kliennya, pihaknya juga sudah melayangkan somasi.
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo didampingi kuasa hukumnya Firman Nurhayu menghadiri 'undangan' dari Bareskrim Polri,
- Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu