Usai Digarap, Gatot dan Istri Muda Keluar Pakai Rompi TAHANAN KPK

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pasangan suami istri itu ditahan di lokasi terpisah. Gatot ditempatkan di Rutan Cipinang, Jakarta, sedangkan Evy akan mendekam di Rutan KPK.
Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 28 Juli 2015 lalu.
KPK menduga keduanya bersama-sama dengan advokat senior Otto Cornelis Kaligis menjadi otak pemberian suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan. OC sebelumnya sudah lebih dulu ditahan oleh KPK.
Mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Keduanya adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR: Poin Pelarangan Produksi & Distribusi AMDK Dalam SE Gubernur Bali Harus Dihilangkan
- Herman Deru Beberkan Potensi Sumsel kepada Peserta PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-34
- Hukum Berat Oknum Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia