Usai Digarap, Gatot dan Istri Muda Keluar Pakai Rompi TAHANAN KPK
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pasangan suami istri itu ditahan di lokasi terpisah. Gatot ditempatkan di Rutan Cipinang, Jakarta, sedangkan Evy akan mendekam di Rutan KPK.
Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 28 Juli 2015 lalu.
KPK menduga keduanya bersama-sama dengan advokat senior Otto Cornelis Kaligis menjadi otak pemberian suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan. OC sebelumnya sudah lebih dulu ditahan oleh KPK.
Mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Keduanya adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!