Usai Digarap Kakak, Remaja Lugu Dicabuli Ayah di Kuburan
Senin, 11 Maret 2019 – 01:02 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Saat itu warga hendak menghajar Mijan. Namun, petugas kamtibmas berhasil meredakan emosi warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mijan pertama kali menggauli D di kuburan. Selama ini Mijan memang bekerja sebagai tukang gali kubur.
Mijan mengaku tega mencabuli putri kandungnya karena sakit hati lantaran istrinya berselingkuh.
“Jadi, pelaku melampiaskan kekesalannya kepada anaknya,” kata Nur.
Mijan dan AN dijerat UU Perlindungan Anak No 34 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.
"Kasus kekerasan seksual terhadap anak sering dilakukan oleh orang-orang terdekat. Pelakunya bukan orang jauh," jelas Nur. (mym)
D sungguh malang. Remaja putri asal Pulau Atas, Samarinda, Kalimantan Timur, itu digarap kakak dan ayah kandungnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak