Usai Digarap KPK, Dirjen Bina Marga Irit Bicara

jpnn.com - JAKARTA -- Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hediyanto E Husaini bungkam usai diperiksa KPK selama kurang lebih 7,5 jam. Hediyanto diperiksa perdana sebagai saksi kasus dugaan suap anggaran Kemenpupera untuk tersangka Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Usai diperiksa, Hediyanto yang mengenakan kemeja putih dan berkacamata itu tak banyak omong. "Ya lancar, sudah, sudah," kata Hediyanto singkat.
Ia pun terus berjalan menuju mobil yang sudah menunggunya. Sembari berjalan, ia pun tak menggubris pertanyaan para wartawan. Di antaranya soal proyek jalan di Pulau Seram, Maluku yang diperjuangkan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Ia juga bungkam saat ditanya apakah kenal Damayanti dan Khoir. "Sudah ya," kelit anak buah Menteri PU dan Pera Basuki Hadimoeljono itu.
Ia pun bergegas meninggalkan KPK dengan mobil kijang yang sudah menunggunya. Sebelumnya, KPK mengunci rapat peranan Dirjen Bina Marga. Termasuk soal apakah ada dugaan aliran dana suap ke Dirjen Bina Marga, KPK pun merahasiakannya.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, itu merupakan kewenangan penyidik. "Mengenai dugaan aliran dana atau keterkaitan lebih dalam saya tidak bisa sampaikan karena itu materi pemeriksaan," kata Yuyuk di markas KPK, Rabu (3/2). (boy/jpnn)
JAKARTA -- Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hediyanto E Husaini bungkam usai diperiksa KPK selama kurang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Prabowo: Komunikasi dari Pemerintah yang Saya Pimpin Memang Kurang
- Prabowo Sebut Kinerjanya Tak Bisa Instan Dinikmati, Bukan Seperti Tongkat Nabi Musa
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Diperiksa Kemendagri
- Polri Bantah Terlibat Kasus Doksing WN Denmark yang Tolak RUU TNI