Usai Digarap KPK, Pejabat Riau Ini Irit Bicara
Jumat, 06 Oktober 2017 – 00:23 WIB

M Nasir (berkacamata) saat bergegas meninggalkan gedung KPK, Kamis (5/10). Foto: M Fathra/JPNN
Namun, keduanya belum ditahan penyidik meski sudah sama-sama diperiksa dalam kapasitas tersangka.
KPK sebelumnya menjerat MNS dan HOS dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus ini yang ditangani KPK ini mencuat setelah MNS batal naik haji karena dicegah Imigrasi atas permintaan lembaga antirasuah.(fat/jpnn)
Pejabat Riau jadi tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum