Usai Digarap KPK, Pejabat Riau Ini Irit Bicara
Jumat, 06 Oktober 2017 – 00:23 WIB
Namun, keduanya belum ditahan penyidik meski sudah sama-sama diperiksa dalam kapasitas tersangka.
KPK sebelumnya menjerat MNS dan HOS dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus ini yang ditangani KPK ini mencuat setelah MNS batal naik haji karena dicegah Imigrasi atas permintaan lembaga antirasuah.(fat/jpnn)
Pejabat Riau jadi tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK