Usai Digarap KPK, Pejabat Riau Ini Irit Bicara

Usai Digarap KPK, Pejabat Riau Ini Irit Bicara
M Nasir (berkacamata) saat bergegas meninggalkan gedung KPK, Kamis (5/10). Foto: M Fathra/JPNN

Namun, keduanya belum ditahan penyidik meski sudah sama-sama diperiksa dalam kapasitas tersangka.

KPK sebelumnya menjerat MNS dan HOS dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kasus ini yang ditangani KPK ini mencuat setelah MNS batal naik haji karena dicegah Imigrasi atas permintaan lembaga antirasuah.(fat/jpnn)


Pejabat Riau jadi tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News