Usai Digarap KPK, Petinggi Metro TV Irit Bicara
jpnn.com - JAKARTA - Caretaker GM Sales and Marketing Metro TV Aldasni tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/3). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Aldasni yang keluar sekitar pukul 16.15 WIB bahkan terkesan menghindari sorotan kamera wartawan yang bertanya. Aldasni yang mengenakan batik corak berwarna hijau itu tampak ditemani seorang pria.
Ia tampak bersembunyi dibalik badan pria yang menemaninya. "Enggak, enggak ditanya apa-apa. Enggak diperiksa apa-apa," kata Aldasni di KPK, Jakarta, Jumat (28/3).
KPK belum membeberkan apa kaitan Aldasni dengan kasus Hambalang. Yang jelas, keterangan Aldasni sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus Hambalang.
Seperti diberitakan, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Setelah itu, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Caretaker GM Sales and Marketing Metro TV Aldasni tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Pertamina Patra Niaga SHAFTHI Luncurkan Greenhouse Sirih
- Menko Airlangga: Bersinergi untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
- Warga Telaga Raya Duduki Lokasi Tambang di Buton Tengah, Tuntut Ganti Rugi Lahan
- Pimpinan Honorer Minta Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Awal Oktober, Jangan Ditunda
- Saat Hakim Ad Hoc Digaji Rp18 Jutaan, Tetapi Menyidangkan Kasus Triliunan Rupiah