Usai Dilantik, Wali Kota Baru Siap Batalkan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
Senin, 21 Agustus 2017 – 23:20 WIB
"Sudah ada putusan kasasi dari MA atas perkara gugatan PMH itu. Sampai saat ini memang surat resmi dari PN Klas 1A Kupang belum kita terima. Tapi pada website MA sudah ada putusannya dan kasasi penggugat ditolak MA atau MA kembali menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang," ujar Marsel singkat.(gat)
Sudah membaca peraturan ternyata ada pelanggaran
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Ganjar-Mahfud Bakal Sediakan 40% Ruang Publik untuk UMKM
- Keren, Kaus Bertuliskan Calon Menteri Prabowo jadi Perhatian di Ruang Publik, Lihat Tuh!
- Tokoh Nasional Paling Sering Diperbincangkan dengan Nada Positif Versi Drone Emprit
- 4 Catatan Setelah Pelonggaran Pemakaian Masker, Tolong Disimak!
- Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker, Alifudin PKS Bereaksi
- Lestari Moerdijat Sarankan Evaluasi Berkala Agar Pengendalian Covid-19 Makin Baik