Usai Diperiksa, 37 TKI Ilegal Dipulangkan ke Surabaya
jpnn.com - jpnn.com - Sedikitnya 37 TKI ilegal asal Surabaya yang ditangkap Polda Kepri saat hendak diberangkatkan ke Malaysia beberapa waktu lalu telah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing, Senin (16/1).
Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, setelah selesai menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri.
"Kami sudah data dan profilling mereka semua," kata Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol, Eko Puji Nugroho pada Batam Pos (Jawa Pos Group), Senin.
Ia mengatakan 37 orang ini nantinya dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Untuk mencegah mereka berangkat kembali ke luar negeri secara ilegal.
Pihak kepolisian akan melakukan pengawasan dengan berkoordinasi dengan pihak yang terkait.
Mengenai paspor milik para TKI ilegal yang dipulangkan ini, untuk sementara di tahan oleh pihak Polda Kepri.
"Sebab itu barang bukti, gak hanya 37 orang itu saja. Tapi juga beberapa orang lainnya," ungkapnya.
Pemulangan yang dilakukan pihak Polda Kepri ini dilakukan bertahap. Tahap kedua pemulangan, tunggu konfirmasi dari penyidik.
Sedikitnya 37 TKI ilegal asal Surabaya yang ditangkap Polda Kepri saat hendak diberangkatkan ke Malaysia beberapa waktu lalu telah dipulangkan
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam