Usai Diperiksa, 37 TKI Ilegal Dipulangkan ke Surabaya
jpnn.com - jpnn.com - Sedikitnya 37 TKI ilegal asal Surabaya yang ditangkap Polda Kepri saat hendak diberangkatkan ke Malaysia beberapa waktu lalu telah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing, Senin (16/1).
Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, setelah selesai menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri.
"Kami sudah data dan profilling mereka semua," kata Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol, Eko Puji Nugroho pada Batam Pos (Jawa Pos Group), Senin.
Ia mengatakan 37 orang ini nantinya dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Untuk mencegah mereka berangkat kembali ke luar negeri secara ilegal.
Pihak kepolisian akan melakukan pengawasan dengan berkoordinasi dengan pihak yang terkait.
Mengenai paspor milik para TKI ilegal yang dipulangkan ini, untuk sementara di tahan oleh pihak Polda Kepri.
"Sebab itu barang bukti, gak hanya 37 orang itu saja. Tapi juga beberapa orang lainnya," ungkapnya.
Pemulangan yang dilakukan pihak Polda Kepri ini dilakukan bertahap. Tahap kedua pemulangan, tunggu konfirmasi dari penyidik.
Sedikitnya 37 TKI ilegal asal Surabaya yang ditangkap Polda Kepri saat hendak diberangkatkan ke Malaysia beberapa waktu lalu telah dipulangkan
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya