Usai Diperiksa, 37 TKI Ilegal Dipulangkan ke Surabaya
Selasa, 17 Januari 2017 – 16:35 WIB

37 TKI Ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Foto: batampos/jpg
"Kalau penyidik sudah menyatakan tak membutuhkan keterangan mereka, maka segera kami pulangkan," ucapnya.
Saat ini sebanyak 159 orang TKI ilegal yang diamankan Kamis (12/1), ditempatkan di panti rehabilitasi Nilam Suri, Nongsa.
Dari kasus ini Polda Kepri ada tambahan tersangka. Dimana sebelumnya hanya ada empat tersangka saja. "Sekarang sudah lima orang, dan sedang kami proses," ucapnya.
Upaya pencegahan TKI ilegal ini, disebutkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pos Erlangga bahwa sangat minim dukungan. Padahal pencegahan keberangkatan TKI ilegal ini, butuh sokongan berbagai pihak.
"Upaya mencegah ini belum mendapat dukungan dari instansi berwenang," ucapnya. (ska)
Sedikitnya 37 TKI ilegal asal Surabaya yang ditangkap Polda Kepri saat hendak diberangkatkan ke Malaysia beberapa waktu lalu telah dipulangkan
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja