Soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos
Usai Diperiksa Bareskrim, Sylvi Sebut-sebut Nama Jokowi
jpnn.com - jpnn.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni mengatakan dana yang digunakan dalam anggaran Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI tahun anggaran 2014-2015 merupakan dana hibah, bukan dana bantuan sosial yang disangkakan Bareskrim Polri.
Menurutnya, pengalihan dana bansos ke dana hibah, merupakan perintah Gubernur DKI Jakarta kala itu yaitu Joko Widodo.
Dia mengaku hanya sebagai pelaksana dalam mengalirkan anggaran karena menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI saat itu.
"Dana bansos ini berdasarkan SK Gubernur nomor 235 tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani oleh gubernur pada saat itu Pak Jokowi," kata Sylvi usai diperiksa di kantor sementara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/1).
Dalam SK tersebut, lanjut dia, disebutkan bahwa biaya operasional pengurus Kwarda Pramuka DKI Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta melalui dana hibah.
"Selanjutnya dana yang diberikan Rp 6,8 miliar dan saya sudah lakukan dengan teman-teman Pengurus Kwarda, jelas ini kegiatan untuk 2013-2014," terang dia.
Dia mengklaim bahwa anggaran yang digunakan sudah diaudit oleh badan audit independen yang berstatus swasta. Dia tidak menyebutkan badan audit tersebut, tapi ia memastikan bahwa perusahaan auditor itu terdaftar.
"Laporan audit atas keuangan Kwartir Gerakan Pramuka DKI pada 2014 telah kami audit. Dan semua kegiatan adalah wajar," jelasnya.
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni mengatakan dana yang digunakan dalam anggaran Kwartir Daerah Gerakan Pramuka
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK