Usai Diperiksa Dokter, Atut Langsung Ditahan

Usai Diperiksa Dokter, Atut Langsung Ditahan
Gubernur Provinsi Banten Periode 2011-2016 Ratu Atut Chosiyah usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12). Atut ditahan oleh KPK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jumat (20/12). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.

Penasihat hukum Atut, Firman Wijaya mengaku menghormati penahanan yang dilakukan KPK terhadap Atut. Meski demikian, ia menilai pemeriksaan kliennya masih sumir.

"Kami masih melihat pemeriksaan tadi masih sumir. Tapi kami menghormati langkah KPK," kata Firman kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

Firman menuturkan, ada lompatan prosedural dalam proses pemeriksaan Atut. Maksudnya, materi pemeriksaan terhadap kliennya belum menukik ke pokok perkara. Hal ini menurutnya kurang wajar.

"Belum masuk subtansi atau materi. Hanya ditanya saja kesehatannya, kemudian diperiksa oleh dokter. Itu saja," kata Firman.

Seperti diketahui, KPK menjerat Atut dalam dua kasus korupsi. Kasus pertama adalah dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Sedangkan yang kedua, kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.

Dalam kasus Pilkada Lebak, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta  bersama-sama Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Sedangkan dalam kasus Alkes Banten, untuk sementara sudah disepakati Atut menjadi tersangka. Namun demikian, masih perlu direkonstruksikan dalam pasal-pasalnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jumat (20/12). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News