Usai Diperiksa Dokter, Atut Langsung Ditahan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jumat (20/12). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.
Penasihat hukum Atut, Firman Wijaya mengaku menghormati penahanan yang dilakukan KPK terhadap Atut. Meski demikian, ia menilai pemeriksaan kliennya masih sumir.
"Kami masih melihat pemeriksaan tadi masih sumir. Tapi kami menghormati langkah KPK," kata Firman kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Firman menuturkan, ada lompatan prosedural dalam proses pemeriksaan Atut. Maksudnya, materi pemeriksaan terhadap kliennya belum menukik ke pokok perkara. Hal ini menurutnya kurang wajar.
"Belum masuk subtansi atau materi. Hanya ditanya saja kesehatannya, kemudian diperiksa oleh dokter. Itu saja," kata Firman.
Seperti diketahui, KPK menjerat Atut dalam dua kasus korupsi. Kasus pertama adalah dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Sedangkan yang kedua, kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.
Dalam kasus Pilkada Lebak, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta bersama-sama Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Sedangkan dalam kasus Alkes Banten, untuk sementara sudah disepakati Atut menjadi tersangka. Namun demikian, masih perlu direkonstruksikan dalam pasal-pasalnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jumat (20/12). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung
- Pejabat ATR/BPN Bekasi Kaget Ada PTSL Terbit di Laut, Ternyata
- Survei Index Politica: 87,9% Publik Puas dengan Kinerja Kabinet Prabowo-Gibran
- MenPAN-RB & Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Non-Database Bisa Lega
- Surat MenPAN-RB Terbaru soal Pemindahan ke IKN Terbit, ASN Senang atau Sedih?
- Banjir Pantura, Pemkot Semarang Ungkap Penyebabnya